WartaPenaNews, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini dinilai memberikan kelonggaran terhadap Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3). Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati mengatakan, dalam lampiran XIV dari peraturan tersebut, beberapa limbah B3 […]