WartaPenaNews, Kediri – Menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, segera menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020. Dalam peraturan itu nanti, Pemkot akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggarnya. “Kalau penalti ada, dendanya lebih ke sosial. Umpamanya denda tidak memakai masker, sanksinya menyumbang masker,” kata […]