wartapenanews.com –  Dua terdakwa perkara ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023), karena dinilai terbukti bersalah menyebarkan berita bohong soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menimbulkan keonaran. Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim […]