WartaPenaNews, Jakarta – Murfy Aditya Putra terdakwa kasus pidana percobaan pembobolan rekening nasabah Bank Mandiri Prioritas yang divonis bersalah mengajukan banding. Sales sepeda motor ini divonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019). Pengacara Murfy, Riesqi Rahmadiansyah kepada redakwa mengatakan, banding terpaksa diajukan karena jaksa penuntut umum telah […]