IPOL.ID – Dalam sehari, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan dari berbagai perkara tindak pidana. Belasan perkara tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, ada sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini bisa diberikan. Di antaranya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana […]