IPOL.ID- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, tidak bisa lagi mencalonkan diri meski hanya sebagai wakil presiden dinilai sudah tepat. Sebab, hal itu akan menjaga proses demokrasi di tanah air yang sudah berjalan baik selama beberapa tahun terakhir. Hal itu diungkapkan pengamat Ujang Komarudin saat berbincang dengan Ipol.id.”Kalau Presiden 2 […]