WartaPenaNews, Jakarta -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dituntut menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Kivlan Zen terbukti bersalah dengan cara menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal. “Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti […]