wartapenanes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto atas kasus mafia tanah. “Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan […]