wartapenanews.com – Seorang mantan karyawan Apple, Dhirendra Prasad (55), telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan diwajibkan mengembalikan lebih dari $19 juta (sekitar Rp281 miliar dengan kurs Rp14.673 per dolar AS) sebagai ganti rugi karena mencuri sekitar $17 juta (sekitar Rp249 miliar) dari perusahaan teknologi raksasa tersebut melalui skema penipuan melalui surat dan kawat. […]