wartapenanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Petege. Permohonannya dinilai tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (31/1). “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya. Dalam gugatannya, Ramos yang merupakan […]