Jakarta, WartaPenaNews – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa. Tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien Covid-19 atau Corona boleh tidak wudhu karena itu dalam keadaan mendesak. “Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian bunyi […]