WartaPenaNews, Bogor – Polisi menjerat MRI (21), pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor, Jawa Barat dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Ini artinya, MRI terancam hukuman mati. “Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo […]