WartaPenaNews, Purwokerto – Ancaman hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan sosial penanganan bencana seperti COVID-19 di Indonesia. “Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai ‘warning’ dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) […]