wartapenanews.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, tersangka pemalsuan QRIS Iman Mahlil Lubis (39) menggunakan tiga rekening penampung untuk menghimpun dan menyimpan uang hasil kejahatannya. Terkait transaksi yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Termasuk upaya pengawasan yang akan bekerjasama dengan pihak eksternal terkait pembuatan QRIS. “Temuan sementara rekening penampung ada […]