WARTAPENANEWS.COM – Reklame iklan minuman beralkohol (minuman keras—miras) berukuran besar terpampang di Jalan Raya Cipanas-Puncak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan hanya beberapa meter dari Istana Kepresidenan Cipanas. Reklame itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2013 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Seorang warga Cipanas, Dadan (37 tahun), mengatakan reklame itu sudah beberapa […]