IPOL.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pria boleh memiliki lebih dari satu istri. Namun ada persyaratan dan ketentuan yang harus terpenuhi. Dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, terdapat syarat alternatif dan kumulatif yang harus terpenuhi. “Dalam […]