WartaPenaNews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia T Digdoyo mengatakan, jika terbukti melakukan fitmah terhadap salah satu pasangan capres/cawapres, Tabloid Indonesia Barokah bisa dijerat dengan delik pers sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. “Bukan hanya pidana penjara, […]