21 April 2025 - 11:41 11:41
Search

Tahanan Narkotika di Bandar Lampung Dapat Remisi Lebaran

wartapenanews.com – Sebanyak 673 narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5/2022).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Porman Siregar memastikan ratusan narapidana yang mendapat remisi lebaran pada tahun ini sudah dinyatakan memenuhi syarat administrasi ataupun subtantif.

“Sebelum diusulkan remisi Remisi Idul Fitri ini ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi. Selain berkas harus lengkap, warga binaan juga harus memiliki catatan berkeprilakuan baik saat menjalani pidananya,” ungkap Porman.

Dari total 673 narapidana yang mendapatkan remisi, terdapat 12 narapidana yang sudah menjalani masa pidana pokoknya. Oleh sebab itu, 4 orang narapidana langsung menjalani asimilasi rumah dan 8 orang lainnya menjalani pidana subsidair.

“4 orang yang langsung dirumahkan tersebut merupakan implementasi dari program ‘asimilasi rumah’ dalam rangka program COVID-19. Sedangkan 8 orang yang telah selesai menjalani masa pidana pokoknya belum dapat dibebaskan karena harus membayar denda atau menjalani masa kurungan subsidair,” jelasnya.

Kalapas menyebut pemberian remisi ini merupakan hadiah kepada warga binaan atau narapidana yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI khusunya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Saya berpesan agar warga binaan dapat terus berprilaki positif selama menjalani masa pidananya,” harap Porman. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait