21 April 2025 - 20:45 20:45
Search

Tahap Awal, Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Lima Kota

WartaPenaNews, Jakarta – Setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk ojek online (ojol) pada 25 Maret 2019 lalu, mulai Rabu (1/5) tarif tersebut resmi diberlakukan. Tahap awal, tarif berlaku di lima kota.

“Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (30/4).

Regulasi mengenai biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sisten zonasi, yaitu zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya; Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan Bali.

Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Zona III meliputi wilayah Kalimantan dan sekitarnya; Sulawesi dan sekitarnya; Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan Papua dan sekitarnya.

Rincian biaya tarif yaitu Zona I tarif batas bawah Rp1.850/Km, tarif batas atas Rp2.300/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4Km.

Zona II tarif batas bawah Rp 2.000/Km, tarif batas atas Rp2.500/Km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000/4Km.

Zona III tarif batas bawah Rp2.100/Km, tarif batas atas Rp2.600/Km, dan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000/4Km.

Soal mengapa penepatan tarif baru ojol hanya di lima kota? Budi menjelaskan akan melihat reaksi terlebih dahulu, jika dinamikanya baik, maka akan diterapkan di kota lainnya.

“Di lima kota kita lihat dinamikanya, kalau dinamikanya itu terjadi baik nggak ada riak-riak kita berlakukan. Tapi kalau ada dilema yang lain, kita cukup me-manage kota dengan suatu cara kebersamaan,” tutur Budi. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait