WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR mentargetkan pada tahun 2020 mendatang, pemerintah mengalokasikan anggaran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 Triliun untuk memfasilitasi 102.500 unit rumah.
Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp3,8 Miliar yang akan digunakan untuk pembayaran akad tahun-tahun sebelumnya, Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (SBUM), sebesar Rp600 Miliar untuk memfasilitasi 150 ribu unit rumah. Sedangkan, Sedangkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp13,4 Miliar untuk memfasilitasi 312 unit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko D. Heripoerwanto menjelaskan, target tersebut sebagaimana yang terjadi pada tahun ini, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan pasar hingga maksimal kurang lebih sebanyak 50 ribu unit rumah. Dia beralasan, BP2BT berasal dari PHLN yang kenaikan target output dan anggaran tidak memerlukan persetujuan DPR.
Sementara sepanjang dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2018, Kementerian PUPR telah menyalurkan bantuan FLPP sebanyak 216.660 unit dan bantuan SSB sebanyak 558.848 unit. Pada tahun 2019, per 23 Desember 2019, penyaluran bantuan FLPP sebanyak 77.564 unit dan bantuan SSB sebanyak 99.907 unit.
“Pemerintah terus berupaya meningkatkan keterjangkauan kebutuhan rumah dengan menyiapkan berbagai kebijakan dan program kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan kepada MBR. Beberapa program bantuan pembiayaan perumahan yang saat ini telah berjalan antara lain FLPP, SSB, SBUM, dan BP2BT,” terang Eko kepada wartawan di Kementerian PUPR Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Hingga 23 Desember 2019, terdapat 19 Asosiasi Pengembang Perumahan serta 13.618 Pengembang Perumahan yang telah terdaftar didalam Pengelolaan Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG). SIRENG merupakan cikal bakal penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 24/PRT/M/2018, dimana seluruh pengembang harus terakreditasi dan teregistrasi dan seluruh asosiasi pengembang harus tersertifikasi dan teregistrasi. (rob)