wartapenanews.com – Setelah 2 tahun masyarakat dilarang untuk melakukan mudik lebaran karena pandemi COVID-19, tahun ini mudik lebaran sudah diperbolehkan dengan berbagai syarat. Salah satunya adalah sudah menerima vaksinasi lengkap baik vaksin reguler dan booster.
Lalu bagaimana capaian vaksinasi booster bagi masyarakat Jakarta sendiri?
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id per Minggu (27/3), capaian vaksin booster sudah mencapai 2.277.424 dosis sejak Rabu (12/1) lalu saat vaksinasi booster pertama kali diberikan secara massal di Jakarta.
Adapun rinciannya, 2.194.671 dosis untuk masyarakat umum dan 82.753 dosis untuk tenaga kesehatan.
Meskipun booster merupakan syarat wajib, masyarakat yang baru menerima vaksin lengkap reguler sebanyak 2 dosis tetap bisa mudik dengan syarat melampirkan hasil tes antigen bebas COVID-19.
Sedangkan untuk yang baru menerima vaksin dosis 1 wajib menyertakan tes negatif PCR.
Terkait syarat mudik ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mempercepat target pemberian booster untuk warganya.
Per 23 Maret lalu, Wagub DKI Jakarta Riza Patria menyampaikan saat ini Pemprov tengah menargetkan pemberian booster untuk 10.083.716 orang.
Riza menjelaskan, syarat booster untuk melakukan mudik ini dilakukan bukan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk memastikan penularan COVID-19 tidak semakin menyebar.
Riza mengingatkan di kampung ada keluarga yang lebih tua. Mereka rentan jika tertular virus corona.
“Ada nenek, ada kakek di kampung, ada orang tua. Justru tugas kita menjaga,” kata Riza kepada wartawan, Kamis (24/3).
Untuk itu, Riza meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Memang sudah 2 tahun tidak boleh mudik ya. Sekalipun sekarang saya kira diperkenankan untuk mudik, saya kira prokes tetap dijalankan yak. Tentu pakai masker, mungkin tadi saran apakah harus ada booster, selain kedua yang ketiga bisa mendorong percepatan booster,” pungkas Riza.
Sebagai informasi nantinya Satgas COVID-19 akan melakukan pengecekan di sejumlah titik. Untuk masyarakat yang memilih untuk mudik menggunakan transportasi umum maka kelengkapan syarat mudik akan diperiksa saat keberangkatan.
Sedangkan untuk yang menggunakan kendaraan pribadi Satgas COVID akan melakukan pengecekan secara acak. (mus)