21 April 2025 - 13:50 13:50
Search

Tak Hanya Vonis 12 Tahun Penjara, Jerry Massie; Juliari Pantas Dimiskinkan

juliari batubara

WartaPenaNews, Jakarta – Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie menyoroti vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kata dia, harusnya Juliari tidak hanya divonis penjara, tapi pantas untuk dimiskinkan.

“Juliari layak dimiskinkan atau dipenjara seumur hidup. Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit bansos dan menerima suap Rp 32,4 miliar,” kata Jerry, Selasa (24/8/2021).

Jerry menilai, vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat tidak memenuhi unsur keadilan hukum.

“Harusnya ada tiga vonis pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara. Nah, aspek keadilan tak diterapkan oleh Majelis hakim,” ujarnya.

Jerry menambahkan vonis 12 tahun penjara, Juliari berpotensi keluar penjara lebih cepat karena ada potensi mendapatkan remisi. Potensi ini bisa memberikan efek negatif bagi sistem peradilan di Indonesia.

“Saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif. Indonesia kan nomor 3 di Asia jadi harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya,” paparnya.

Ditambah lagi, celetukan Ketua KPK Firli Bahuri tentang hukuman mati bagi koruptor di situasi pandemi juga menjadi soal banyak kalangan. Jerry berpendapat, jika opsi hukuman mati tidak diambil, seharusnya memiskinkan terpidana korupsi khususnya Bansos seperti Juliari adalah pilihan terbaik.

“Berbeda dengan Korut, Taiwan, RRC dan Vietnam para koruptor tempatnya di dalam liang lahat. Mereka yang merampok duit rakyat maka pemerintah wajib merampas aset mereka semua,” tandasnya.

Tanpa hukuman yang sesuai dan setimpal bagi para pelaku korupsi di Indonesia, Jerry pesimis upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan.

“Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air. Presiden juga harus turun tangan kan KPK di bawah kendali Presiden,” pungkas Jerry.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 14,5 miliar.

Politisi asal PDIP ini terbukti bersalah menerima suap pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu disebut hakim menerima suap Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait