WARTAPENANEWS.COM – Seorang pria asal Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, berinisial HN (39 tahun), nekat mencuri barang berharga milik pengunjung Masjid RSA UGM di Gamping, Kabupaten Sleman.
HN nekat mencuri karena tak kunjung dapat kerja di Sleman.
“Pencuriannya hari Kamis 12 Juli pukul 04.30 WIB,” kata di Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Ari Setiyawan, di Polresta Sleman, Selasa (16/7).
Peristiwa bermula saat korban yang berinisial YSA (25) mengantar istrinya bekerja di RSA UGM. YSA kemudian beristirahat di masjid sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat korban masuk di lantai 2 sudah ada laki-laki di sana,” katanya.
Ketika terbangun, YSA mendapati tas punggung yang berisi ponsel dan laptop yang ditaruh di sampingnya raib.
“Korban melapor ke Satpam dan mengecek CCTV,” katanya.
Peristiwa ini dilaporkan ke kepolisian. Tak butuh waktu lama pada pukul 06.30 WIB, HN berhasil ditangkap di sebuah masjid di Jalan Magelang.
“Modus pura-pura tidur di masjid apabila ada yang lengah mengambil barang,” katanya.
Kini HN terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan wartawan, HN mengaku mencuri untuk biaya pulang ke Semarang. Dia beberapa hari di Sleman untuk mencari pekerjaan di proyek tapi tak kunjung dapat.
“Belum dapat kerjaan. Mau cari pekerjaan di Jogja sudah dua malam. Mau kerja di proyek,” kata HN. (mus)