22 April 2025 - 05:26 5:26
Search

Tak Semua Mobil Bisa Dipasangi Pelat Nomor Canggih

WartaPenaNews, Jakarta – Mulai 2019, Kepolisian Indonesia memiliki ketentuan baru bab Isyarat Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Benda yang biasa dikenal dengan arti pelat nomer itu, saat ini memiliki fitur yang lebih mutakhir.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Halim Pagarra, ketentuan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomer ST/91/HUK.7.1/I/2019, dan mulai berlaku 11 Januari 2019.

Halim mengatakan, fitur baru dibuat, untuk memudahkan proses identifikasi kendaraan bermotor terutama saat malam hari atau keadaan gelap.

“Dalam rangka mendukung aplikasi E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Memaksimalkan hasil tangkapan kamera. Sampai, mempermudah proses identifikasi pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya pada wartawan Sabtu (6/7/2019).

Pelat nomer baru mesti terbuat berbahan aluminium, dan di lapis dengan cat teristimewa. Kala keadaan gelap dan terekam kamera CCTV, warnanya akan beralih.

“Disorot dengan CCTV, pelat yang hitam tampak putih, dan tulisan putih jadi hitam,” paparnya.

Dalam ketentuan itu, disebut jika pelat nomer perlu diberi dengan nomer seri. Nomor itu punya sifat unik, dan ditanam dengan menggunakan teknologi laser.

Pelat nomer diperlengkapi dengan watermark. Isyarat teristimewa itu berwujud kode negara Indonesia, yaitu IDN.

Soal aplikasi, Halim menjelaskan, saat ini pelat nomer mutakhir itu cuma dikasihkan pada pemilik kendaraan, yang menggunakan nomer teristimewa.

“Saat ini, cuma untuk nomer pendaftaran kendaraan bermotor pilihan, atau cuma untuk pelat nomer pilihan,” jelasnya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait