WARTAPENANEWS.COM – Eks Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri masih tidak terima penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia kembali mengajukan praperadilan, menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Gugatan Firli Bahuri itu seperti dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Dia meminta penetapan tersangka dirinya dinyatakan tidak sah.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP.
Firli Bahuri sebelumnya sudah mengajukan praperadilan tapi hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Dia tetap tersangka. Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
Firli Bahuri yang juga sudah disanksi berat oleh Dewas KPK dan diberhentikan sebagai pimpinan KPK telah lama ditetapkan tersangka. Ia juga sudah beberapa kali diperiksa, namun belum ditahan. (mus)