WartaPenaNews, Jakarta – Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kejelasan terhadap status Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin terkait kasus suap yang melibatkan penyidik komisi antirasuah tersebut.
“Demi kepastian hukum, KPK harus segera menetapkan status Aziz Syamsuddin. Jangan lama-lama, nanti masuk angin, â€kata Lieus dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Desakan itu, kata Lieus, perlu ia sampaikan karena KomTak tidak ingin kasus ini, karena petinggi partai dan wakil ketua DPR, dipolitisir hingga tindak pidana korupsinya menguap.
“Kita ingin KPK tetap konsisten dan kuat sebagai lembaga pemberantasan korupsi UU yang menjadi payung hukumnya pelan-pelan coba diperlemah,†ujar Lieus.
Menurut Lieus, terlepas dari benar tidaknya interaksi Aziz Syamsuddin di kasus itu, namun disebut-sebutnya nama Wakil Ketua DPR tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana itu telah membuktikan bahwa tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan rezim Jokowi gagal total
“Saya berani bilang gagal karena faktanya bukan saja masih banyak pejabat negara yang diciduk KPK, tapi penyidik KPKnya sendiri juga ditangkap KPK,†ujar Lieus.
Seperti diketahui, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, telah meminta penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), untuk membantu pengelola perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial yang sedang disidikI di KPK.
Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya menyatakan Azis Syamsuddin telah meminta Robin untuk mengurus perkara terkait Syahrizal itu. Permintaan itu, tutur Firli, bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.
Kini sejumlah orang telah dijadikan tersangka dalam kasus itu, termasuk Robin dan Syahrizal. Sedangkan status Aziz Syamsuddin belum jelas meski ia dikenakan larangan keluar negeri. (rob)