21 April 2025 - 02:13 2:13
Search

Tangani Korupsi BTS Kominfo, FPN: Kejagung Tidak Boleh Tebang Pilih

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8 triliun.

Siapapun yang terlibat, maka harus diproses sesuai aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian ditegaskan Ketua Front Pergerakan Nasional (FPN), Dos Santos dalam pernyataan sikapnya yang dikutip, Sabtu (8/7).

Dos pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau rule of law.

“Meminta Presiden RI, untuk segera memerintahkan jajarannya agar memastikan terlaksananya rule of law, penegakkan hukum tanpa tebang pilih,” kata Dos Santos.

Dia berharap, Presiden Jokowi mampu melaksanakan kepastian penegakkan hukum bagi semua pelaku korupsi, khususnya kasus mega korupsi BTS Kominfo.

“Jika tidak, FPN dan jaringannya di berbagai wilayah bersama rakyat akan menyerukan mosi tidak percaya yang dapat berakibat pada pemakzulan secara konstitusional,” tegas Dos Santos.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate.

Tersangka lainnya yaitu, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI; Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Selain itu, Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen; Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy; Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliaman alias YUS selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Selain menetapkan delapan tersangka, Kejagung kini juga fokus mengusut aliran dana sebesar Rp27 miliar yang tertuang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam hal ini, Kejagung pernah memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Pada Senin (10/7), Kejagung juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara kondang Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi dan menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar.

Hal itu menyusul pernyataan Maqdir yang mengaku dititipkan uang sebesar Rp27 miliar dari swasta terkait korupsi BTS Kominfo. Namun belakangan, Maqdir meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda, mengingat jadwal kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.(Yudha Krastawan)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait