7 May 2024 - 08:11 8:11

Tangkap Bos Pabrik di Cikarang yang Terapkan  Memperpanjang Kontrak Kerja Mesti Berhubungan Badan Dulu!

IPOL.ID-Sosial media tengah dihebohkan kabar yang beredar terdapat oknum perusahaan di Cikarang, Jawa Barat (Jabar), yang memberikan syarat berhubungan intim untuk perpanjangan kontrak bagi karyawati (buruh perempuan).

“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu,” cuit @Miduk17, pada Minggu (30/4/2023).

Menanggapi hal itu, Deputy Bidang Pemberdayaan Perempuan, Exco Pusat Partai Buruh Jumisih memberikan kecaman atas kejadian yang menimpa dan sangat merugikan bagi buruh perempuan tersebut.

“Kita pasti prihatin dan mengecam atas situasi tersebut. Dan sangat disayangkan dalam situasi hubungan kerja terdapat hal-hal yang sangat merugikan perempuan,” ujar Jumisih, Rabu, (3/5/2023).

Kejadian tersebut, lanjut Jumisih, tak lepas akibat adanya relasi kuasa.Di mana pemilik kuasa, yakni atasan perusahaan, bertindak sewenang-wenang, dengan menindas yang lemah, demi mendapatkan apa yang diinginkannya.

“Hal ini juga terjadi akibat adanya relasi kuasa. Relasi kuasa antara mereka yang punya kuasa, dalam hal ini adalah atasan, dan buruh perempuan yang memang butuh pekerjaan,” katanya.

Menurut dia, relasi kuasa ini umum terjadi di tempat kerja dan dimanfaatkan oleh yang punya kuasa untuk menindas yang lemah, dalam hal ini adalah buruh perempuan.

Jumisih menegaskan, bahwa Partai Buruh, yang salah satu konstituennya adalah kelas pekerja, akan sangat terbuka untuk mengurai persoalan tersebut.

Tentunya dengan memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum, bagi para korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami dari Partai Buruh tentu saja mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Dan apabila korban ingin mendapatkan perlindungan atau pendampingan hukum, Partai Buruh sangat bersedia,” pungkas Jumisih.

“Situasi buruh kontrak seperti itu juga ada kaitannya dengan Undang-undang (UU) yang saat ini berlaku. Misalnya sekarang ada UU Cipta Kerja, di mana sistem kerja kontrak itu dilegitimasi oleh hukum,” tambah Jumisih.

Dia menilai, sebetulnya itu ada kaitannya dengan regulasi karena jika misalnya hubungan kerja itu tidak dalam kondisi buruk seperti sekarang, hal-hal seperti itu bisa diminimalisir. (bam)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03