2 May 2024 - 08:37 8:37

Tangsel Laksanakan PPDB Mulai 8 Juni Melalui Sistem Online

WartaPenaNews, Tangsel – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tangerang Selatan Taryono menuturkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 di Kota Tangerang Selatan akan dilaksanakan secara jarak jauh (daring) mengingat terjadinya pandemik Virus Covid-19.

“Ini dilakukan guna menghindar adanya kerumunan orang, menghindari transmisi virus corona, tidak ada yang datang ke sekolah,” kata Taryono ketika dihubungi melalui pesan aplikasi, Rabu (13/5/2020).

PPDB dengan sistem jarak jauh atau daring ini bukan hanya berlaku bagi sekolah negeri di semua jenjang pendidikan, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

Menurut Taryono, upaya ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4 Tahun 2020. Kebijakan itu mengatur berbagai agenda pendidikan, termasuk PPDB dilaksanakan pada masa Covid-19, serta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Kita gak tahu persisnya, covid sampai kapan. Tapi kita akan mengikuti semua aturan,” sambung Taryono.

Terkait dengan pembiayaan, Taryono menjelaskan bahwa semua sekolah negeri PPDB tidak dipingut biasa, gratis.

Bagi sekolah swasta, ia berharap agar pihak sekolah memberikan keringanan dalam pembiayaan, karena masyarakat banyak yang terdampak secara ekonomi.

Berdasarkan informasi website Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, pendaftaran SD akan dimulai pada 8-20 Juni. Adapun pendaftaran SMP Negeri akan dimulai pada 16-20 Juni. Sementara pengumuman bagi siswa yang diterima di sekolah negeri pada, 26 Juni 2020.

Baca Juga: Kunjungi Kabupaten Bekasi, Mendagri Minta Pemda Berinovasi Dalam Penanganan Covid-19

Adapun siswa yang menempuh pendaftaran melalui jalur prestasi akademik dan prestasi hasil lomba, pendaftaran dibuka pada, 30 Juni sampai dengan 2 Juli 2020. Adapun hasilnya akan diumumkan pada 6 Juli.

Taryono menambahkan, kuota penerimaan siswa baru pada tahun ajaran baru 2020-2021 akan disesuaikan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam skema kuota jalur zonasi PPDB 2020 ada perubahan dibandingkan PPDB tahun sebelumnya. Salah satu perbedaan yang mendasar dari sistem zonasi di tahun ini adalah kuota siswa dari jalur zonasi.

Pada tahun tahun ini PPDB kuota jalur zonasi berkurang menjadi 50% dengan skema jalur zonasi 50%, afirmasi 15%, pindahan 5% dan jalur prestasi 30%.

Di tahun sebelumnya, sistem zonasi PPDB, kuota jalur zonasi adalah minimal 80% dari total 100%. Sisanya diperuntukkan untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah.

Diharapkan dengan sistem baru ini akan ada pemerataan kuantitas dan kualitas guru, sehingga bermanfaat terhadap pemerataan pendidikan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
1 May 2024 - 14:08
Hari May Day, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Lampung

WARTAPENANEWS.COM – Memperingati hari buruh internasional atau May Day, ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Rabu (1/5). Tak hanya di Tugu Adipura, ratusan massa juga

01
|
1 May 2024 - 13:15
109 Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dievakuasi

WARTAPENANEWS.COM –  Gunung Ruang di Sulawesi Utara kembali erupsi. Peristiwa tersebut membuat warga kembali dievakuasi. Setidaknya ada 109 orang dievakuasi. Mereka pun dibawa ke Pelabuhan Munte. "Personel Basarnas Manado mengevakuasi

02
|
1 May 2024 - 12:14
Di Pilkada DKI, PKB Siapkan Hasbiallah Ilyas & Ida Fauziyah Tak Ada Nama Anies

WARTAPENANEWS.COM – PKB Jakarta menyiapkan 2 kadernya untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta, yakni Hasbiallah Ilyas dan Ida Fauziyah. Tidak ada nama Anies Baswedan dalam daftar nama

03