5 May 2024 - 01:48 1:48

Tanpa Izin, Terbangkan Balon Udara Bisa Terkena Sanksi

WartaPenaNews, Jakarta -  Pengoperasian balon udara yang kerap digunakan untuk berbagai keperluan tak pelak memiliki risiko tersendiri khususnya bagi sektor penerbangan. Hal itu terjadi karena gangguan balon udara yang dioperasikan tanpa izin dan mengikuti aturan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Hendra ahmad firdaus mengatakan, Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan bahkan telah mengatur sanksi mengenai hal tersebut.

“Pasal 411 (UU Nomor 1/2009) menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Hendra di kawasan Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 3 Juni 2021.

Terkait dengan penanganan gangguan balon udara, Hendra memastikan bahwa pihaknya di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga sudah melakukan sejumlah upaya seperti sosialisasi dan koordinasi internal yang dalam hal ini terhadap otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya.

“Karena wilayah kerja mereka mencakup sebagian besar Pulau Jawa, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, Otoritas Bandara Wilayah III di Surabaya ini menjadi salah satu target sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara karena masyarakat di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

“Kita juga telah berkorespondensi dengan Angkasa Pura I yang mengawasi atau meminimalisir dampak kegiatan balon udara di sekitar bandara,” kata Hendra.

Kemudian, sosialisasi juga telah dilakukan sejak tahun 2018, di Kota Pekalongan dan Pemda Pekalongan. Di mana di Kota Pekalongan terdapat paguyuban bernama Sedulur Balon yang umumnya beranggotakan para pemuda.

“Jadi di Pemda Pekalongan sendiri mengusulkan kegiatan tersebut, dengan syarat membentuk komunitas yang dikepalai dari Sekretariat Daerah sebagai ketua paguyubannya,” ujar Hendra.

Di sisi lain para pemerintah daerah tersebut juga telah menerbitkan surat edaran sampai kepada RT/RW, bahwa penerbangan balon udara yang membahayakan dapat dikenakan sanksi apabila tidak menaati aturan dan memiliki izin pengoperasian.

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada para bupati dan kapolres-kapolres yang ada di Jawa Tengah, dalam melakukan penegakan (hukum) kepada masyarakat yang melanggar,” ujarnya.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
4 May 2024 - 12:14
Mal Rabinza di Lebak Hangus Terbakar

WARTAPENANEWS.COM – Kebakaran hebat terjadi di Mal Rangkasbitung Indah Plaza (Rabinza), Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Sabtu (4/5/2024) dini hari. Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi pukul 00.25 WIB.

01
|
4 May 2024 - 11:13
Mayat Pria Ditemukan Tanpa Busana di Perumahan Sukabumi

WARTAPENANEWS.COM – Warga di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, digegerkan dengan penemuan mayat pria dalam kondisi telanjang. Kejadian tragis tersebut terjadi di rumah blok B1 Nomor 1

02
|
4 May 2024 - 10:06
Exit Tol Jagorawi Arah Puncak Macet, Contraflow Diberlakukan di KM 44

WARTAPENANEWS.COM – Kemacetan terjadi di exit Tol Jagorawi arah Puncak pagi ini, Sabtu (4/5). Ini disebabkan wisatawan yang akan berlibur ke kawasan Puncak pada weekend. Informasi dari Jasa Marga, kemacetan

03