13 February 2025 - 22:38 22:38
Search

Tarif Jaklingko Dikabarkan Naik, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

WARTAPENANEWS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) buka suara terkait kabar yang menyebut tarif JakLingko atau Mikrotrans naik.

Pemprov DKI Jakarta pun dengan tegas menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

“Benarkah tarif Jaklingko mengalami perubahan? Faktanya, pihak @dishubdkijakarta telah memberi klarifikasi bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar,” tulis laman Instagram @jalahoaks dikutip, Selasa (6/8/2024).

“Informasi di atas merupakan HOAKS dengan jenis Konten/Informasi Sesat (Misleading Content),” katanya.

Masyarakat DKI dapat melaporkan informasi hoaks ke laman pengaduan yang disediakan Jalahoaks.

“Ingat selalu 2L: Lihat dan Laporkan Kirim aduan kamu ke: 081350005331 (WhatsApp),” tulisnya.

Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta dan Jalahoaks menyatakan penyebutan JakLingko tidak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem pembayaran, sedangkan angkutannya disebut Mikrotrans.

Berdasarkan data dari website resmi, JakLingko mengenakan tarif integrasi, yaitu biaya yang dikeluarkan ketika naik lebih dari satu transportasi umum di Jakarta yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta, dengan ongkos maksimal sebesar Rp10,000.

Tarif Integrasi akan terhitung ketika penumpang berpindah moda, dengan biaya tetap awal Rp2500 dan tarif per kilometer adalah Rp250.

Masyarakat dapat menikmati Tarif Integrasi melalui Aplikasi JakLingko, dengan membeli tiket tujuan menggunakan multimoda (lebih dari satu jenis transportasi umum), maka secara otomatis tarif yang didapatkan adalah Tarif Integrasi. Tiket perjalanan yang dipesan melalui aplikasi JakLingko akan kadaluarsa pada pukul 03.00 pagi.

Selain itu, Tarif Integrasi juga berlaku pada Kartu Uang Elektronik (KUE) yang dikeluarkan oleh perbankan.

Namun ada perbedaan antara masa berlaku tarif pada kartu uang elektronik dengan aplikasi. Pada Kartu Uang Elektronik (KUE), Tarif Integrasi berlaku selama kurun waktu 180 menit atau selama 3 jam. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait