22 April 2025 - 03:42 3:42
Search

Teganya Pelaku, Janin yang Diaborsi di Rumah di Komplek Billy Moon Dilarutkan Pakai Cairan Kimia

(Kiri-kanan) Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo, Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Leonardus, Wakapolres Jaktim, AKBP Fanani, dan Kapolsek Duren Sawit, AKP Tino saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (19/5) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Dalam kasus aborsi pada unit rumah mewah di Komplek Billy & Moon, RT 9/10, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit. Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima tersangka.

Hasil penggerebekan polisi di perumahan elit pada Rabu (17/5) lalu, lima orang terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait adanya praktik aborsi. Mereka memiliki perannya masing-masing.

“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Kombes Leonardus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5) siang.

Kemudian tersangka IS berperan menjaga tempat dan mengawasi tempat praktik aborsi, tersangka EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi.

Tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran. Dengan tarifnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.

“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, hingga dilakukan aborsi dengan divakum,” ungkap Kapolres.

Setelah divakum menggunakan alat medis tersebut, janin korban dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia NHCL dan dibuang ke toilet tempat praktik mereka.

Leonardus menegaskan, atas perbuatannya komplotan pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” tukas Leonardus. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait