wartapenanews.com -Â PPATK membeberkan transaksi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang nilainya tercatat hingga Rp 1,7 triliun. Diduga sebagian uang itu justru kemudian mengalir ke sejumlah entitas yang masih terafiliasi pihak-pihak di ACT.
“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang mengalir ke ACT dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan di kantor Kementerian Sosial, Kamis (4/8).
Ivan tidak merinci durasi waktu transaksi ACT yang dipantau PPATK itu. Ia hanya menyebut bahwa sudah ada 843 rekening terkait ACT yang sudah diblokir.
Menurut Ivan, para pihak itu diduga mempunyai sejumlah usaha yang kemudian menerima dana dari ACT.
Rekening Koperasi Syariah 212 yang diduga turut menerima aliran dana dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir PPATK. Koperasi itu disebut-sebut turut menerima dana Rp 10 miliar dari ACT.
“Sudah kami blokir. Sudah diblokir,†kata Kepala PPATK Ivan.
Salah satu dana yang masuk ke ACT ialah senilai Rp 138 miliar yang merupakan bantuan Boeing untuk para korban pesawat jatuh.
Namun hanya Rp 104 miliar yang disalurkan. Sisanya diduga diselewengkan. Salah satunya diduga mengalir Rp 10 miliar ke Koperasi Syariah 212.
“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8). (mus)