IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar terhadap tahanan di Rutan KPK. Namun demikian, Dewas hanya akan menangani temuan tersebut dari segi pelanggaran etik.
“Masalah kode etiknya, kami sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jaksel, Senin (19/6).
Terkait pidananya, Albertina mengatakan, Dewas telah menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan,” ucap Albertina
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan telah menemukan adanya dugaan pungutan liar terhadap tahanan di Rutan KPK. Temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucap Albertina.
Adapun jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022. Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah.(Yudha Krastawan)
home » Temukan Pungli di Rutan KPK, Dewas Hanya Tangani dari Sisi Etik
Temukan Pungli di Rutan KPK, Dewas Hanya Tangani dari Sisi Etik

Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16