29 March 2024 - 15:43 15:43

Tepatkah Putusan MK Tak Beri Presiden Cuti Kampanye?

WartaPenaNews, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang konstitusional bahwa presiden tak perlu cuti kampanye saat mengikuti kontestasi Pilpres. Hal ini menuai polemik di kalangan pengamat politik. Bahkan, sebelumnya sejumlah mahasiswa melakukan protes karena presiden tak melakukan cuti kampanye.

Menanggapi putusan MK tersebut, Direktur Eksekutif Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai bahwa keputusan itu sudah tepat dan baik bagi bangsa dan negara. Sebelumnya (Presiden SBY) disampaikan dirinya, yang ingin maju periode kedua menjadi presiden, tidak perlu mengambil cuti pada masa kampanye.

“Bahkan saya berfikir lebih jauh, bisa saja negeri ini mempertimbangkan melakukan amandemen UUD 1945, agar presiden diwajibkan tidak cuti selama lima tahun masa jabatannya. Kecuali karena gangguan kesehatan yang sangat luar biasa dengan rekomendasi dari tim dokter kepresidenan. Karena tidak dapat berfikir jernih, apalagi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik. Itupun dalam kurun waktu terukur,” papar Emrus, Kamis (14/3).

Bukan tanpa alasan, pria yang juga menjadi dosen Ilmu Politik di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menilai, selain sebagai simbol negara, presiden mempunyai tangung jawab sangat strategis dan penting untuk bangsa dan negara.

“Konstitusi memberikan tugas sangat mulia kepada presiden. Karena itu, status dan peran presiden harus sepanjang waktu, selama 24 jam, dalam kurun waktu lima tahun. Tidak satu detik boleh terlewatkan begitu saja. Ia tetap presiden. Sedang tidur saja pun, jabatan presiden melekat pada dirinya. Itulah sebabnya, jika ada urusan penting apalagi genting tentang bangsa dan negara, dia harus senantiasa terjaga dari tidurnya,” paparnya.

Oleh karena itu, keputusan MK bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye tanpa cuti, sangat konstitusional dan sekaligus demi keberlangsungan berbangsa dan beregara di negeri ini. Alasan tidak perlu cuti, bisa dilihat dari tugas dan tanggung jawab presiden yang sangat luar biasa dan strategis dalam UUD 1945.

“Tugas yang sangat mulia yang membuat presiden tidak perlu mengambil hak cuti, anatara lain, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden menyatakan keadaan bahaya yang sesuai dengan undang-undang. Presiden kepala pemerintahan (eksekutif-red),” tutup dia. (dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03