20 April 2024 - 20:52 20:52

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur

WartaPenaNews, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

“Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK,” ujar Boyamin Saiman dalam pesan elektronik, Senin (30/8/2021).

Meskipun begitu, ia menilai, putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Semestinya, kata dia, Lili diberikan sanksi untuk mengundurkan diri atau dipecat.

“Lili Pintauli Siregar harus mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI,” kata Boyamin.

Menurutnya, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK. “Karena jika tidak mundur, maka cacat/noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.

Terkait opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan melanggar pasal 36 UU KPK, Boyamin menyatakan masih mengkaji lebih dalam berdasar putusan Dewas KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Ini lantaran ia berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni, Walikota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan. Selain itu, Lili juga mengintervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai.

“Oleh karenanya, ia dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Panggabean saat membacakan putusan, Senin (30/8).

Adapun hal-hal yang meringankan putusan, karena Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah diberikan sanksi etik. Sedangkan hal yang memberatkan karena Lili tidak menunjukan penyesalan terhadap perbuatannya. (ydh)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03