wartapenanews.com –  Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU. Hakim tersebut dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
“Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam keterangan tertulis dikutip dari situs KY, Rabu (31/8).
Joko mengatakan, HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Dalam prosesnya, permohonan peninjauan kembali diputus dengan amar ditolak. Namun, Hakim HGU menyampaikan putusan peninjauan kembali (PK) kepada pelapor justru diterima.
Karena terdapat dua putusan berbeda, pelapor pun akhirnya melaporkan Hakim HGU ke Komisi Yudisial (KY).
Di hadapan MKH, Hakim HGU mengakui telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.
Saat diberi kesempatan dalam forum pembelaan diri ini, Hakim HGU menghadirkan dua saksi: istri serta saudara angkat terlapor.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaanya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf.
Kata Joko, Hakim HGU sempat menangis dan berusaha meyakinkan majelis bahwa ia tidak akan mengulang kesalahan yang sama ketika membacakan pembelaan. Ia juga meminta permohonan untuk meringankan sanksi pemberhentian.
Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
MKH dilaksanakan secara tertutup dan dipimpin langsung oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam orang anggota dari MA dan KY.
Sebagai perwakilan MA, hadir Hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi, dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa’i.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari MA dan KY mengenai proses pidana terhadap HGU. (mus)