20 April 2025 - 23:10 23:10
Search

Terbukti Terima Suap Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

WARTAPENANEWS.COM – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan suap korupsi BTS Bakti Kominfo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Achsanul terbukti bersalah menerima aliran korupsi BTS sebesar Rp 40 miliar. Uang itu diberikan agar Achsanul memberikan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek BTS yang berujung agar Kejaksaan Agung berhenti melakukan pengusutan.

“Mengadili, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut hakim.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diterima Achsanul. Sebelumnya, ia dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa lain, Sadikin Rusli, turut divonis dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sadikin merupakan perantara suap yang diterima oleh Achsanul.
Dalam menjatuhkan vonisnya, Majelis Hakim turut menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan vonis kedua terdakwa. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait