20 April 2024 - 21:51 21:51

Terdakwa Kasus Penipuan Pembangunan Tower Markas TNI Cilangkap Dituntut Penjara 3 Tahun 10 Bulan

Jakarta, WartaPenaNews.com – Dua terdakwa pasangan suami istri, H. Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian dituntut selama 3 tahun 10 bulan lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana kasus penipuan sebesar Rp11,9 miliar terhadap saksi korban Tan Herry Susanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Susiliawati telah memenuhi unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara perbuatan terdakwa Wahyu memenuhi unsur dakwaan Pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Wahyu Widi Handoko dan Susiliawati Muryani Berlian masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun 10 bulan,” ujar Rosmalina dalam pembacaan surat tuntutan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).

Selama pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa nampak hanya tertunduk. Bahkan, menurut pengakuan jaksa terdakwa hampir mau pingsn di persidangan.

Menurut Rosmalina, hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan kedua terdakwa telah membawa dampak kerugian yang cukup besar bagi saksi korban Tan Herry Susanto.

Perkara ini bermula ketika PT Rekacipta Inti Karya yang dipimpin kedua terdakwa mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT Anugerah Citra Abadi (sebagai kontraktor utama) dalam pengerjaan proyek pembangunan sarana Penunjang Operasi Tower A dan Tower B, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.

Untuk melaksanakan pengerjaan proyek tersebut, pada sekitar bulan Juni tahun 2017 terdakwa Susiliawati yang menjabat komisaris PT Rekacipta Inti Karya, dan Wahyu Widi Handoko, selaku direkturnya membeli bahan bangunan di PD Surya Logam milik Tan Herry Susanto untuk keperluan proyek tersebut.

Kedua terdakwa berjanji akan melakukan pembayaran setelah barang dikirim oleh toko milik saksi korban dan dijanjikan juga oleh kedua terdakwa kepada saksi korban uangnya akan ditransfer sesuai invoice kerekening milik saksi korban sebesar Rp11,9 miliar.

Namun setelah dicairkan oleh Tan Herry, ternyata seluruh Giro tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak ada. Atas kejadian tersebut Herry melakukan pengecekan proyek tersebut dan bertemu dengan pihak PT Anugerah Citra Abadi (H. Zakki Mubarokh) sebagai kontraktor utama, mengatakan proyek yang dimaksud telah selesai dan pihak PT Anugerah Citra Abadi telah melakukan pembayaran secara lunas kepada PT Rekacipta Inti Karya melalui kedua terdakwa.

Akibat perbuatan kedua terkdakwa tersebut telag membawa kerugian bagi saksi korban Tan Herry Susanto sebesar Rp11,9 miliar.

Sementara Rosmalina Sinaga merasa yakin Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini akan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman maksimal.

Sementara itu Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Tan Herry Sutanto pihaknya berencana akan melaporkan kembali kedua terdakwa ke polisi atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan itu akan dilakukan usai hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa. “Kami masukan TPPU untuk mengetahui uangnya dikemanakan,” pungkasnya. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03