WartaPenaNews, Jakarta – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihartono mengatakan prosedur evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Provinsi Hubei, Tiongkok, tidaklah mudah.
Bersama dengan Kementerian Luar Negeri, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi. Tapi, hingga kini hal tersebut belum bisa dilakukan. Hal itu dibenarkan
“Rencana kontinjensinya sudah dilakukan, namun saat ini kita tidak bisa bawa orang keluar, kita baru menyiapkan rencana langkah,” katanya di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Dia menjelaskan, WNI yang terjebak di daerah terpapar 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau Virus Corona di China harus menjalani karantina berupa inkubasi dan observasi oleh Dinas Kesehatan Tiongkok. Hal tersebut dilakukan selama satu sampai 14 hari.
Karantina tersebut dilakukan guna meyakinkan kalau WNI yang dievakuasi tak menyebar virus saat penerbangan. Setibanya di Indonesia, WNI itu juga harus dikarantina lagi. Masa karantina itu sama dengan Tiongkok. Setidaknya, butuh waktu sebelum mereka kembali bisa berinteraksi dengan orang lain lagi.
“Kita lakukan itu sampai negatif semua baru boleh cerita dia bertemu masyarakat dan lainnya,” ungkapnya. (mus)