6 May 2024 - 13:41 13:41

Terkait Izin Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Akui Setor Rp5 Miliar

WartaPenaNews, Jakarta -  Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito mengakui terdapat pemberian komitmen fee untuk memuluskan perizinan ekspor benih lobster (benur).

Pengakuan itu disampaikan Suharjito saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

Mulanya, Suharjito menyebut adanya permasalahan pengurusan izin ekspor di era kepemimpinan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Dalam perjalanan permohonan izin 4 Mei hingga 18 Juni baru ada (izin), kami ini sudah paham budidaya, tapi kami alami kesulitan dalam urusan izin,” kata Suharjito dalam persidangan.

Kemudian, Suharjito memerintahkan anak buahnya, Agus untuk mempertanyakan hal-hal yang menghambat izin itu ke Dirjen Budidaya, Hingga akhirnya diketahui jika salah satu faktor tak keluarnya izin yakni komitmen fee.

“Saudara Agus nanya ke Dirjen Budidaya, (katanya) tanyakan Stafsus, di situ lah ada letak komitmen yang harus disampaikan ke saya uang, disampaikan Saudara Agus kisaran Rp5 miliar bisa dicicil,” kata Suharjito.

Suharjito menyanggupinya. Dia menyerahkan komitmen fee sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

“Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar,” kata Suharjito

Adapun, dalam perkara ini Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.

Dalam dakwaan juga disebut jika Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03