28 March 2024 - 16:31 16:31

Terkait Kasus BTS, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Dipanggil Kejagung

wartapenanews.com –  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Rabu (17/5).

Menurut informasi dari Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Plate dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Baru datang,” kata Sumedana saat dikonfirmasi.

Ini merupakan ketiga kalinya Plate dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi. Dalam pemeriksaan terakhir, Plate menyatakan telah menjelaskan apa yang ia tahu dan apa yang ia pahami terkait kasus BTS tersebut ke penyidik.

Terakhir, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Namun hasilnya belum disampaikan ke publik.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.

Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.

Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.

Penyidik saat ni sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.(mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
28 March 2024 - 12:19
Libur Paskah 29 Maret, Dishub DKI Ganjil Genap Ditiadakan

WARTAPENANEWS.COM - Dinas Perhubungan [Dishub] DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap saat libur Paskah pada Jumat, 29 Maret 2024. Hal ini disampaikan Dishub DKI melalui akun X yang dilihat  pada

01
|
28 March 2024 - 11:18
Massa Demo di Patung Kuda, Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

WARTAPENANEWS.COM - Sekelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Mereka menuntut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) capres-cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran

02
|
28 March 2024 - 10:12
Lebaran 2024, Jumlah Pemudik Pesawat Diprediksi 7,9 Juta Orang

WARTAPENANEWS.COM -  PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney memprediksi peningkatan jumlah penumpang pesawat pada Angkutan Mudik Lebaran 2024. Diperkirakan mencapai 7,9 juta orang. Angka itu akumulasi dari penumpang yang

03