27 September 2023 - 11:33 11:33

Terkait Kasus Korupsi BTS 4G, Menkominfo Johnny G Plate Bakal Diperiksa Kejagung

wartapenanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Hari Pers Nasional, Kamis, (9/2/2023). Johnny Plate akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri (Kominfo). Surat sudah dilayangkan kemarin,” ujar Kuntadi, kepada wartawan Selasa (7/2/2023) malam.

Kuntadi memaparkan bahwa penyidik memanggil Menkominfo Johnny Plate untuk mendalami pelaksanaan proyek BTS Kominfo. Penyidik juga akan mengonfirmasi proyek BTS ke politikus partai NasDem itu.

Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini pihak Menkominfo Jhonny G Plate belum mengonfirmasi apakah akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan kasus BTS Kominfo.

“Belum ada komunikasi (kedatangan),” tutur Kuntadi.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Kelimanya adalah, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif , Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

Lalu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 September 2023 - 09:13
Polisi Selidiki Terkait Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Oknum Timses Bupati Cianjur

WARTAPENANEWS.COM –  Polisi menyelidiki dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota tim sukses (timses) Bupati Cianjur Herman Suherman. Oknum itu bernama Jamaluddin Junaidi Ghani yang menganiaya Alief Irfan, mahasiswa Ketua Jaringan

01
|
27 September 2023 - 08:34
Belasan Rumah Warga di Situbondo Porak Poranda akibat Diterjang Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat belasan rumah warga di Desa Jatisari porak-poranda diterjang angin puting beliung pada Selasa (26/9) petang. Kepala Pelaksana BPBD

02
|
27 September 2023 - 08:11
Usai Latihan, Dua Pemain Persebaya Alami Kecelakaan Motor

WARTAPENANEWS.COM – Musibah menghampiri dua pemain muda Persebaya, Andre Oktaviansyah dan Aditya Arya. Keduanya mengalami kecelakaan motor di Jalan Raya Darmo Surabaya, Selasa (26/9) petang. Saat kejadian berlangsung, kedua pemain

03