WARTAPENANEWS.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis, telah memasuki sidang perdana pada Rabu, 14 Agustus 2024. Berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suami Sandra Dewi itu terlihat hadir di persidangan meski tanpa didampingi sang istri.
Dalam sidang tersebut, Harvey disebut mendapatkan dana sebesar Rp420 miliar. Bahkan Sandra Dewi disebut mendapatkan bagian sebesar Rp3,1 miliar dari uang hasil korupsi timah suaminya.
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada rekening bank atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Sandra Dewi Diduga Dapat Transferan Rp3,1 Miliar dari Kasus Korupsi Harvey Moeis (Foto: Instagram/sandradewi88)
Tak hanya Sandra, Harvey juga sempat mentransfer uang sebagai hadiah untuk saudara-saudaranya, Mira Moeis dan Kartika Dewi, masing-masing sebesar Rp200 juta. Bahkan, dia juga mentransfer uang Rp80 juta ke rekening baru asisten istrinya, Ratih Purnamasari, yang dibuka pada 2021 dan selanjutnya digunakan untuk kebutuhan pribadi Harvey dan istri.
“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” jelas JPU.
Sementara itu, Harvey pun sempat membeli aset berupa tanah serta rumah mewah di Melbourne, Australia dari uang tersebut. Termasuk diantaranya mobil mewah, tas branded, perhiasan hingga logam mulia.
Atas hal itu, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Harvey juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mus)