WARTAPENANEWS.COM – KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pungli di lingkungan Kementan yang sudah disidangkan.
Dalam pengusutannya, KPK memanggil putri SYL Indira Chunda Thita dan cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan keduanya diagendakan di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi TPPU dengan tersangka SYL,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7).
TPPU ini merupakan perkara kedua yang diusut KPK terhadap SYL. Dalam kasus TPPU ini, SYL sudah jadi tersangka. Diduga, gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh SYL di perkara baru ini mencapai Rp 60 miliar.
Sebelumnya, SYL juga dijerat terkait kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam kasus pertama, SYL telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Meski ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Adapun beberapa keuntungan yang diperoleh keluarga SYL berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim:
Keperluan istri SYL. Berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan.
Keperluan keluarga SYL. Berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan dan lain-lain. Diperoleh dan dinikmati oleh SYL dan keluarga.
Dalam putusan, Hakim juga mengungkapkan adanya pengembalian uang yang dilakukan dua anak SYL ke rekening KPK. Yakni Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Syahrul. Adapun masing-masing jumlahnya adalah sebesar Rp 293,2 juta dan Rp 253 juta. (mus)