WARTAPENANEWS.COM – KPK menggeledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara (Malut), Selasa (14/5). Upaya paksa ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pencucian uang atau TPPU Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Penggeledahan masih berlangsung. Perkembangan berikutnya akan diinformasikan ke publik.
“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
KPK memang tengah mengusut dugaan pencucian uang Abdul Gani. Dia sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dengan nilai awal atau bukti permulaan aset yang diduga dicuci Gani mencapai Rp 100 miliar.
Pengusutan dugaan pencucian uang ini merupakan tindak lanjut dari pidana pokok yang diperbuat Gani, yakni suap pengaturan proyek di lingkungan Pemprov Malut. Gani disebut telah menerima imbalan berupa pemberian fee atau suap dari kontraktor proyek yang sudah dimenangkannya. Suap yang diduga diterima Gani dkk mencapai Rp 2,2 miliar. (mus)