WartaPenaNews, Depok – Tiga terpidana kasus First Travel, Andika Surachman,
Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Depok, Selasa (11/8/2020).
Salah satu bleid diajukan upaya hukum luar biasa para terpidana ini terkait perampasan dan penyitaan aset First Travel untuk negara.
Kuasa hukum terpidana Pahrur Dalimunthe menilai secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. “Sangat keliru jika aset yang diduga
merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara,” katanya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Ia mengatakan, seharusnya aset tersebut dikembalikan kepada para terpidana agar mereka dapat memenuhi kewajiban kepada para calon jamaah berdasarkan perjanjian perdamaian (homologasi).
Pahrur menjelaskan, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam suatu tindak pidana adalah benda-benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana. Pada kasus First Travel, para terpidana dinyatakan melakukan tindak pidana sejak tahun 2015-2017.
Nyatanya harta benda milik terpidana yang diperoleh sejak tahun 2009-2014 juga
turut dirampas seperti rumah, mobil dll (dan sebagian besar diantaranya
‘dikembalikan’ kepada oknum-oknum yang tidak berhak).
“Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan
tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa PK yang akan dilakukan terpidana Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida Hasibuan,” jelas Pahrur.
Kuasa Hukum First Travel lainnya, Boris Tampubolon mengatakan merupakan sebuah kekeliruan jika para terpidana dihukum karena
melakukan penipuan dengan program umroh promo Rp 14.300.000. Faktanya, para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jamaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017. Artinya tidak ada niat dari para pemohon PK untuk melakukan penipuan.
Ia juga berharap
Peninjauan Kembali dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana.
“Kami selaky kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan pada para terpidana agar bisa bisa melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah melaksanakan perjanjian damai (homologasi) kepada para calon jamaah,” pungkas Boris. (rob)