6 May 2024 - 19:04 19:04

Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Segel Dua Perusahaan Ini

wartapenanews.com – Bareskrim Polri melakukan penyegelan terhadap kantor PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical. Penyegelan ini dilakukan usai dua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Dengan penyegelan itu, dipastikan dua perusahan itu kini tak lagi beroperasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan Profilen Glikol (PG) yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.

Bahan tambahan tersebut rupanya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11).

Kemudian, lanjut Dedi, PT Afi Farma mendapatkan bahan baku Profilen Glikol itu dari CV Samudra Chemical. Dari hasil penyidikan ditemukan 42 drum berisi Profilen Glikol di kantor Samudra Chemical.

Setelah dilakukan uji lab, 42 drum itu mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purchasing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” beber Dedi.

Atas perbuatannya, PT Afi Farma dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
6 May 2024 - 12:17
Rafah Diserang Israel, 19 Warga Gaza Tewas

WARTAPENANEWS.COM – Israel menyerang Rafah di selatan Gaza pada Minggu (5/5). Aksi Israel adalah tindakan balas dendam atas serangan roket sayap militer Hamas yang menewaskan tiga tentara IDF. Menurut pejabat

01
|
6 May 2024 - 11:14
Pagi Tadi, Gunung Semeru Kembali Erupsi

WARTAPENANEWS.COM – Gunung Semeru yang terletak di Lumajang "batuk" pagi ini, Senin (6/5). Gunung tersebut memuntahkan kolom abu setinggi 700 meter dari atas puncaknya. "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari

02
|
6 May 2024 - 10:16
Ada Tumpahan Oli, Jalan Juanda Depok Macet Parah

WARTAPENANEWS.COM – Jalan Juanda dari arah Cisalak ke arah Margonda, Depok, macet parah tadi pagi, Senin (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ada tumpahan oli jalan dekat Pesona Square Mal. Pantauan

03