26 April 2024 - 06:37 6:37

Tersangka Penipuan Memiles Diserahkan ke Kejaksaan

WartaPenaNews, Jakarta – Tim penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan satu tersangka kasus investasi ilegal melalui aplikasi Memiles yang dilakukan PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Senin (20/4/2020). Penyerahan tersangka atas nama Fatah Suhanda tersebut dilakukan setelah pihak JPU menyatakan berkas lengkap.

“Memang tahap II berkas yang sudah dinyatakan sempurna tadi dilengkapi barang bukti dan tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (20/4/2020).

Gideon menjelaskan, dalam proses ini tentunya ada mekanisme pada tahab I berkas perkara diserahkan kepada penyidik Subdit Indagsi yang dikomandani oleh Kompol Suryono, selanjutnya langkah tahap 2 melengkapi barang bukti dan tersangka untuk dikirim ke Kejaksaan. “Setelah berkas perkara dinyatakan sempuran oleh JPU,” lanjutnya.

Sebelumnya bos PT Kam And Kam bernama Kamal Teracan alias Sanjay selaku aktor intelektual kasus MeMiles, oleh penyidik Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim sudah dilimpahan ke JPU. “Jadi sudah dua tersangka MeMiles PT Kam And Kam diserahkan kepada Penuntun Umum, Fatah Suhanda dan Teracan alias Sanjay,” pungkasnya.

Baca juga: Corona di Ekuador, Laporan 5000 Kematian Semalam dan Mayat di Jalan

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada 8 publik figur yang telah diperiksa terkait dugaan keterlibatan di MeMiles. Mulai dari Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, hingga Cucu Mantan Presiden Soeharto Ari Sigit beserta istrnya Rika dan Regina.

Selain itu, tim penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, Kamal Taracan alias Sanjay (aktor intelektual) dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (Ahli Akupungtur), Tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur Reward.

Sedang barang bukti yang sudah diamankan uang sebanyak Rp128,1 miliar, 24 mobil dan aneka barang. Barang bukti mobil ini dijejer rapi di halaman gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Kasus MeMiles yang digelar kepada awak media 3 Januari 2020 lalu ini, sekali lagi, mendapat perhatian anggota DPRI Komisi III. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
25 April 2024 - 12:38
Ganjar Tolak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

WARTAPENANEWS.COM – Usai gelaran Pilpres 2024 ini, Ganjar Pranowo kembali menegaskan dirinya berada di luar pemerintahan. Sikap ini, bukan berarti dia tak hormat pada pemenang pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

01
|
25 April 2024 - 11:14
Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Timah

WARTAPENANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan seorang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah

02
|
25 April 2024 - 10:17
Bocah Temukan Mayat Wanita Membusuk di Dalam Rumah

WARTAPENANEWS.COM – Warga Kecamatan Cihara, Provinsi Banten dihebohkan penemuan sesosok mayat wanita di Kampung Barung Cayut, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Mayat yang ditemukan bocah sekitar pukul 13.00

03