WartaPenaNews, Jakarta – Sebanyak 1,2 juta dari total 3 juta dosis vaksin Sinovac sudah tiba di Tanah Air pada Minggu 6 Desember 2020. Vaksin COVID-19 tahap pertama itu akan diprioritaskan untuk diberikan kepada tenaga kesehatan.
Namun tidak sedikit dari masyarakat yang bertanya kapan vaksin itu bisa disuntikan kepada mereka? Mengingat vaksin menjadi salah satu cara untuk melindungi diri dari COVID-19.
Terkait hal itu, Corporate Communication Bi Farma, Iwan Setiawan menyebut bahwa saat ini untuk vaksinasi COVID-19 ini masih menunggu izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
“Kita belum bisa memberikan langsung kepada masyarakat karena kita harus menunggu izin BPOM untuk Emergency Authorized Use (EAU),” kata Iwan dalam virtual conference, Selasa 8 Desember 2020.
Di sisi lain, untuk mendapatkan izin edar penggunaan dari BPOM salah satu syaratnya adalah vaksin ini harus terbukti memiliki efikasi minimal sebesar 50 persen. Terkait dengan efikasi, hingga saat ini vaksin COVID-19 dari hasil uji sementara yang dilakukan di Bandung mencapai 97 persen.
“Sebetulnya sisi efikasi disampaikan oleh tim uji klinis dalam sebulan sementara laporan dari efikasinya sudah dapatkan dari tim uji klinis itu bisa sampai 97 persen ini sementara karena Januari akan kelar semuanya, data sementara per sebulan ada data bisa sampai 97 persen ini belum data final,” ucap Iwan.
Iwan melanjutkan, nantinya data hasil uji klinis tahap tiga akan keluar pada Januari 2021. Setelah itu, hasil tersebut akan direview oleh Badan POM untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat. Setelahnya, baru vaksinasi itu akan bisa diberikan kepada masyarakat luas.
“Tetap tunggu izin edar Badan POM terkait uji klinis tahap 3 dilakukan monitoring sampai dapat EAU. Untuk dapat EAU ini diperkirakan akhir Januari 2021, kalau Januari keluar, berarti Februari sudah dilakukan,” ujar Iwan. (mus)